Legal Protection for Women as Victims of Criminal Acts (Research at Women and Children Protection Unit the Jember Resort Police)
DOI:
https://doi.org/10.19184/jfgs.v4i1.44306Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan Korban Tindakan Pidana, Unit PPAAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum beserta kendala dalam pemberian perlindungan hukum kepada perempuan sebagai korban tindak pidana di PPA Kepolisian Resor Jember. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis berdasarkan sumber data primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh dalam penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban di PPA Kepolisian Resor Jember melalui perlindungan secara represif namun belum diterapkan terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan umum. Adapun kendala unit PPA Kepolisan Resor Jember dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana yaitu tidak adanya tenaga psikologi khusus, keterbatasan ruangan yakni ruangan istirahat, dan belum ada aturan yang mengatur tentang perintah perlindungan hukum secara khusus terhadap perempuan sebagai korban tindak pidana kekerasan umum. Oleh karena perlu adanya pembenahan unit PPA Kepolisian Resor Jember dan adanya peraturan hukum terkait perlindungan terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan umum.
Downloads
References
Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti.
Catatan Tahunan. (2020). Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2022-bayang-bayang-stagnansi-daya-pencegahan-dan-penanganan-berbanding-peningkatan-jumlah-ragam-dan-kompleksitas-kekerasan-berbasis-gender-terhadap-perempuan
Dewi, H. E. (2012). Memahami Perkembangan Fisik Remaja. Gosyen Publishing.
Edyonno, S. W. (2014). Hak Asasi Perempuan Dan Konvensi CEDAW. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Hak-Asasi-Perempuan-dan-Konvensi-Cedaw.pdf
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Indah, M. (2021). Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Prenada Media. https://prenadamedia.com/product/perlindungan-korban-suatu-perspektif-viktimologi-dan-kriminologi-2/
Moelyatno. (1999). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bumi Aksara. Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Jember No. 16 Tahun 2021, Pub. L. No. 16, 2 14 (2021).
Raharjo, S. (2015). Lmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Sianturi, S. R. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni AHM-PTHM.
Sipahutar, B. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(1), Article 1. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.70
Suharsil. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Rajawali Pers.
Undang Undang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, Pub. L. No. 10, 3 6 (2007).
Undang-Undang tentang Keimigrasian., Pub. L. No. 6, 2 1 (2011).
Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2 (2002).
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 23 (2004).
UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 12 (2023).
Wawancara dengan Ibu Iptu Dyah Vitasari., S.P, S.H., Kepala Unit PPA Kepolisian Resor Jember. (2023).
Wijayanta, T. (2014). Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Antinia Saputri, Fanny Tanuwijaya, Dina Tsalist Wildana, Halif Halif, Sapri Prihatmini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.